Mengelola Limbah B3 di Sektor Industri UMKM

dampak Limbah B3 di Sektor Industri UMKM

Setiyan.my.id - Pernah berpikir limbah berbahaya cuma dihasilkan pabrik besar? Faktanya, usaha kecil seperti laundry, percetakan, hingga bengkel motor pun menyumbang limbah B3 yang bisa mencemari lingkungan. Inilah kenapa mengelola limbah B3 di sektor industri UMKM bukan sekadar pilihan, tapi keharusan. Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang belum sadar bahwa zat kimia pembersih, oli bekas, tinta printer, atau limbah logam berat di tempat usaha mereka bisa berdampak besar jika tidak ditangani dengan benar. 

Artikel ini akan membahas cara praktis dan sesuai regulasi untuk mengelola limbah B3 tanpa merepotkan operasional bisnis kecil Anda.

Apa Itu Limbah B3 dan Mengapa UMKM Harus Peduli?

Limbah B3 adalah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, limbah B3 mencakup limbah dari proses industri, rumah sakit, laboratorium, hingga usaha kecil seperti laundry dan percetakan.

UMKM sering kali dianggap sebagai sektor dengan dampak lingkungan kecil, padahal banyak kegiatan usaha mikro dan kecil yang menghasilkan limbah berbahaya seperti oli bekas, bahan kimia pembersih, tinta printer, dan limbah logam berat. Jika tidak ditangani dengan prosedur yang sesuai, risiko pencemaran air, tanah, dan udara tetap tinggi—bahkan dapat merusak reputasi usaha.

Jenis Limbah B3 yang Umum di Sektor UMKM

Beberapa jenis limbah B3 yang sering dihasilkan oleh UMKM antara lain:
  • Laundry: deterjen kimia, pemutih berbahan aktif, air limbah tinggi fosfat
  • Bengkel kecil: oli bekas, pelumas, cairan rem
  • Percetakan: tinta, toner, pelarut
  • Industri logam kecil: limbah logam berat, cairan pelapis
Limbah B3 umumnya diklasifikasikan dalam dua bentuk utama:
  • Limbah B3 cair: cairan pelarut, oli, limbah laboratorium
  • Limbah B3 padat: filter bekas, bahan sisa produksi, lumpur proses
Mengklasifikasikan limbah secara benar sangat penting untuk memilih metode penyimpanan dan pengangkutan yang tepat. UMKM wajib menandai kontainer limbah dengan label khusus berisi kode warna dan simbol bahaya sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dasar Hukum dan Regulasi Pengelolaan Limbah B3

Berikut regulasi yang harus diperhatikan oleh UMKM:
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  • PP No. 22 Tahun 2021: menjelaskan kriteria limbah B3 dan kewajiban pengelolaannya
  • Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021: prosedur teknis pengelolaan limbah B3
Setiap pelaku UMKM yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin teknis limbah B3, termasuk TPS (Tempat Penyimpanan Sementara), manifest limbah, dan dokumen pengangkutan. Ini bertujuan agar aktivitas UMKM tetap legal dan ramah lingkungan.

Langkah-Langkah Mengelola Limbah B3 untuk UMKM

Identifikasi dan Pemisahan Limbah

Langkah Mengelola Limbah B3

Mengelola Limbah B3

Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis limbah yang dihasilkan. Gunakan daftar klasifikasi limbah B3 dari KLHK, lalu pisahkan antara limbah padat dan cair. Gunakan label dan kode warna yang sesuai, seperti merah untuk mudah terbakar, kuning untuk beracun, dan sebagainya.

Penyimpanan Sementara

Simpan limbah di tempat yang aman dan tertutup di lokasi usaha. Gunakan wadah tertutup yang tahan bahan kimia, berikan label yang jelas, dan buat pencatatan rutin. Penyimpanan tidak boleh lebih dari 90 hari tanpa izin khusus.

Pengangkutan & Penyerahan ke Pihak Ketiga

UMKM bisa bekerja sama dengan jasa pengelolaan limbah B3 resmi. Mereka akan mengambil limbah dari tempat usaha, melengkapi dokumen manifest, dan mengolahnya sesuai standar. Penting untuk memilih vendor yang memiliki izin resmi dari KLHK.

Pengolahan Mandiri (Jika Mampu)

Untuk UMKM dengan kapasitas lebih, metode pengolahan seperti insinerasi, pirolisis, atau bioremediasi bisa digunakan. Namun, metode ini memerlukan biaya, alat khusus, dan pengawasan ketat. Sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli.

SOP dan Dokumentasi Wajib

Setiap UMKM yang mengelola limbah B3 wajib memiliki prosedur operasional standar (SOP) dan dokumentasi yang rapi untuk keperluan audit, pengawasan lingkungan, serta pembuktian legalitas usaha.

SOP Pengelolaan Limbah B3

SOP harus mencakup:
  • Prosedur identifikasi dan klasifikasi limbah
  • Tata cara pengemasan dan pelabelan
  • Waktu dan durasi penyimpanan
  • Prosedur pemanggilan jasa pengangkut limbah
  • Mekanisme pencatatan dan pelaporan
Contoh ringkas format SOP:

  1. Setiap limbah hasil produksi disortir setiap hari.
  2. Limbah dikumpulkan dalam wadah khusus sesuai jenisnya.
  3. Label diberikan berdasarkan klasifikasi bahaya.
  4. Vendor dihubungi maksimal 90 hari sekali.
  5. Setiap transaksi dicatat dalam log manifest dan disimpan 5 tahun.

Dokumen Wajib

  • Berita Acara Penyerahan Limbah ke vendor
  • Manifest Limbah B3 (dokumen resmi dari KLHK)
  • Catatan Volume dan Jenis Limbah
  • Izin TPS Limbah B3 (untuk penyimpanan lebih dari 90 hari)
Dokumentasi ini harus disimpan dan diperbarui setiap kegiatan pengelolaan, sebagai bukti bahwa UMKM telah memenuhi ketentuan hukum dan lingkungan.

Studi Kasus UMKM yang Berhasil

  • Laundry Ramah Lingkungan di Yogyakarta
Sebuah laundry kecil menerapkan penyaringan air limbah sebelum dibuang ke saluran umum. Mereka juga menggunakan deterjen biodegradable dan bekerja sama dengan vendor pengelola limbah cair.
  • Percetakan Digital di Bandung
UMKM ini rutin mengumpulkan tinta dan cartridge bekas, lalu mengirimkannya ke vendor resmi setiap dua bulan. Mereka menyusun SOP internal dan memiliki checklist harian.
  • Bengkel Motor di Surabaya
Oli bekas dan aki rusak mereka kumpulkan, lalu dijual ke pengepul resmi yang punya izin. Mereka juga membuat signage edukatif bagi pelanggan tentang bahaya limbah B3.

Studi kasus seperti ini bisa jadi inspirasi untuk UMKM lain yang ingin menerapkan pengelolaan limbah B3 yang lebih bertanggung jawab dan legal.

Tips Memilih Jasa Pengelola Limbah B3

Memilih vendor pengelolaan limbah tidak boleh sembarangan. Berikut beberapa hal yang wajib diperhatikan:
  • Pastikan vendor memiliki izin resmi dari KLHK
  • Lihat rekam jejak, testimoni, dan layanan yang ditawarkan
  • Tanyakan apakah mereka menyediakan manifest resmi
  • Bandingkan harga dan layanan antar vendor
  • Buat kontrak kerja sama hitam di atas putih
Estimasi biaya pengangkutan limbah untuk UMKM berkisar Rp200.000–Rp500.000 per pengangkutan tergantung jenis dan volume limbah.
  • Beberapa vendor yang melayani UMKM antara lain:
  • PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI)
  • Waste4Change (untuk skala lebih kecil)
  • Vendor lokal dengan izin di masing-masing kota

Checklist Pengelolaan Limbah B3 untuk UMKM

NoLangkahStatus
1Identifikasi jenis limbah B3✅ / ❌
2Pisahkan limbah padat & cair✅ / ❌
3Gunakan label & wadah khusus✅ / ❌
4Catat volume & tanggal✅ / ❌
5Simpan maksimal 90 hari✅ / ❌
6Hubungi vendor resmi✅ / ❌
7Terima manifest limbah✅ / ❌
8Simpan dokumentasi✅ / ❌
9Evaluasi berkala✅ / ❌
10Review SOP & pelatihan staf✅ / ❌

Kesimpulan

Mengelola limbah B3 bukan cuma soal taat aturan, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan reputasi usaha. UMKM bisa memulai dari hal sederhana seperti memilah limbah dan menyimpannya dengan benar. Untuk template SOP atau daftar vendor resmi, cek di KLHK.go.id.

Baca JugaStrategi Pengelolaan Limbah Industri dalam Rantai Pasok Hijau untuk mengetahui cara perusahaan membangun sistem supply chain yang ramah lingkungan.

Jika kamu tertarik menerapkan pendekatan yang lebih hijau dan strategis di bisnis atau industri, jangan lewatkan artikel:  Apa Itu Green Supply Chain Management? Konsep, Manfaat, dan Contoh Implementasinya.


Posting Komentar untuk "Mengelola Limbah B3 di Sektor Industri UMKM"