Mengelola Limbah B3 di Sektor Industri UMKM
%20(1).jpg)
Apa Itu Limbah B3 dan Mengapa UMKM Harus Peduli?
Limbah B3 adalah limbah bahan berbahaya dan beracun yang dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021, limbah B3 mencakup limbah dari proses industri, rumah sakit, laboratorium, hingga usaha kecil seperti laundry dan percetakan.
UMKM sering kali dianggap sebagai sektor dengan dampak lingkungan kecil, padahal banyak kegiatan usaha mikro dan kecil yang menghasilkan limbah berbahaya seperti oli bekas, bahan kimia pembersih, tinta printer, dan limbah logam berat. Jika tidak ditangani dengan prosedur yang sesuai, risiko pencemaran air, tanah, dan udara tetap tinggi—bahkan dapat merusak reputasi usaha.
Jenis Limbah B3 yang Umum di Sektor UMKM
- Laundry: deterjen kimia, pemutih berbahan aktif, air limbah tinggi fosfat
- Bengkel kecil: oli bekas, pelumas, cairan rem
- Percetakan: tinta, toner, pelarut
- Industri logam kecil: limbah logam berat, cairan pelapis
- Limbah B3 cair: cairan pelarut, oli, limbah laboratorium
- Limbah B3 padat: filter bekas, bahan sisa produksi, lumpur proses
Dasar Hukum dan Regulasi Pengelolaan Limbah B3
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- PP No. 22 Tahun 2021: menjelaskan kriteria limbah B3 dan kewajiban pengelolaannya
- Peraturan Menteri LHK No. 6 Tahun 2021: prosedur teknis pengelolaan limbah B3
Langkah-Langkah Mengelola Limbah B3 untuk UMKM
Identifikasi dan Pemisahan Limbah

Mengelola Limbah B3
Langkah pertama adalah mengidentifikasi jenis limbah yang dihasilkan. Gunakan daftar klasifikasi limbah B3 dari KLHK, lalu pisahkan antara limbah padat dan cair. Gunakan label dan kode warna yang sesuai, seperti merah untuk mudah terbakar, kuning untuk beracun, dan sebagainya.
Penyimpanan Sementara
Simpan limbah di tempat yang aman dan tertutup di lokasi usaha. Gunakan wadah tertutup yang tahan bahan kimia, berikan label yang jelas, dan buat pencatatan rutin. Penyimpanan tidak boleh lebih dari 90 hari tanpa izin khusus.
Pengangkutan & Penyerahan ke Pihak Ketiga
UMKM bisa bekerja sama dengan jasa pengelolaan limbah B3 resmi. Mereka akan mengambil limbah dari tempat usaha, melengkapi dokumen manifest, dan mengolahnya sesuai standar. Penting untuk memilih vendor yang memiliki izin resmi dari KLHK.
Pengolahan Mandiri (Jika Mampu)
Untuk UMKM dengan kapasitas lebih, metode pengolahan seperti insinerasi, pirolisis, atau bioremediasi bisa digunakan. Namun, metode ini memerlukan biaya, alat khusus, dan pengawasan ketat. Sebaiknya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan ahli.
SOP dan Dokumentasi Wajib
SOP Pengelolaan Limbah B3
- Prosedur identifikasi dan klasifikasi limbah
- Tata cara pengemasan dan pelabelan
- Waktu dan durasi penyimpanan
- Prosedur pemanggilan jasa pengangkut limbah
- Mekanisme pencatatan dan pelaporan
- Setiap limbah hasil produksi disortir setiap hari.
- Limbah dikumpulkan dalam wadah khusus sesuai jenisnya.
- Label diberikan berdasarkan klasifikasi bahaya.
- Vendor dihubungi maksimal 90 hari sekali.
- Setiap transaksi dicatat dalam log manifest dan disimpan 5 tahun.
Dokumen Wajib
- Berita Acara Penyerahan Limbah ke vendor
- Manifest Limbah B3 (dokumen resmi dari KLHK)
- Catatan Volume dan Jenis Limbah
- Izin TPS Limbah B3 (untuk penyimpanan lebih dari 90 hari)
Studi Kasus UMKM yang Berhasil
- Laundry Ramah Lingkungan di Yogyakarta
- Percetakan Digital di Bandung
- Bengkel Motor di Surabaya
Tips Memilih Jasa Pengelola Limbah B3
- Pastikan vendor memiliki izin resmi dari KLHK
- Lihat rekam jejak, testimoni, dan layanan yang ditawarkan
- Tanyakan apakah mereka menyediakan manifest resmi
- Bandingkan harga dan layanan antar vendor
- Buat kontrak kerja sama hitam di atas putih
- Beberapa vendor yang melayani UMKM antara lain:
- PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI)
- Waste4Change (untuk skala lebih kecil)
- Vendor lokal dengan izin di masing-masing kota
Checklist Pengelolaan Limbah B3 untuk UMKM
No | Langkah | Status |
---|---|---|
1 | Identifikasi jenis limbah B3 | ✅ / ❌ |
2 | Pisahkan limbah padat & cair | ✅ / ❌ |
3 | Gunakan label & wadah khusus | ✅ / ❌ |
4 | Catat volume & tanggal | ✅ / ❌ |
5 | Simpan maksimal 90 hari | ✅ / ❌ |
6 | Hubungi vendor resmi | ✅ / ❌ |
7 | Terima manifest limbah | ✅ / ❌ |
8 | Simpan dokumentasi | ✅ / ❌ |
9 | Evaluasi berkala | ✅ / ❌ |
10 | Review SOP & pelatihan staf | ✅ / ❌ |
Kesimpulan
Mengelola limbah B3 bukan cuma soal taat aturan, tapi juga bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan dan reputasi usaha. UMKM bisa memulai dari hal sederhana seperti memilah limbah dan menyimpannya dengan benar. Untuk template SOP atau daftar vendor resmi, cek di KLHK.go.id.
Baca Juga: Strategi Pengelolaan Limbah Industri dalam Rantai Pasok Hijau untuk mengetahui cara perusahaan membangun sistem supply chain yang ramah lingkungan.
Jika kamu tertarik menerapkan pendekatan yang lebih hijau dan strategis di bisnis atau industri, jangan lewatkan artikel: Apa Itu Green Supply Chain Management? Konsep, Manfaat, dan Contoh Implementasinya.
Posting Komentar untuk "Mengelola Limbah B3 di Sektor Industri UMKM"
Posting Komentar
Silahkan berikan komentar kalian yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. . Mohon maaf bila komentar yang tidak memenuhi kriteria atau relevan dengan postingan artikel halaman ini akan setiyan hapus.